PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kementerian BUMN terdiri atas: a. Wakil Menteri I; b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian; d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; g. Inspektorat; h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; i. Staf Ahli Bidang Industri; dan j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. (2) Bagan organisasi Kementerian BUMN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
