PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 47
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung.
