PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
(1) Wakil Menteri II terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun; c. Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media; d. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur; e. Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik; dan f. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung. (2) Pembagian badan usaha milik negara di masing-masing Asisten Deputi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
