PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Manufaktur, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Manufaktur dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Manufaktur.
