PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan.
