Pasal 16
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan
inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara.
