PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 138
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian BUMN berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
