PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 127
BAB 12 — TATA KERJA
(1) Kementerian BUMN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian BUMN. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
