PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 115
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
