PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 111
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, analisis, evaluasi,
pelaporan dan pengawasan di bidang manajemen risiko, pengawasan atas kinerja dan administratif dengan tujuan tertentu, dan restrukturisasi badan usaha milik negara.
