PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 11
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
(1) Wakil Menteri I terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas; b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara; c. Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan; d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk; e. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan; dan f. Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur. (2) Pembagian badan usaha milik negara di masing-masing Asisten Deputi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
