Pasal 109
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Asisten Deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang penyusunan peta jalan jangka menengah pengelolaan badan usaha milik negara, perencanaan keuangan, pengumpulan dan pengolahan basis data kinerja, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan peta jalan jangka menengah pengelolaan badan usaha milik negara, perencanaan
keuangan, pengumpulan dan pengolahan basis data kinerja, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan peta jalan jangka menengah pengelolaan badan usaha milik negara, perencanaan keuangan, pengumpulan dan pengolahan basis data kinerja. sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; d. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang indikator kinerja badan usaha milik negara; dan e. penyiapan arsitektur dan penyusunan laporan keuangan konsolidasi badan usaha milik negara.
