PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 107
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Keuangan; dan b. Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
