Pasal 102
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang peta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN.
