Pasal 4
BAB 3 — PENERBITAN DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tidak tertular HPIK; b. media pembawa diduga tertular HPIK yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular HPIK; atau c. media pembawa yang tertular HPIK golongan II dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.
