PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bentuk dokumen tindakan karantina untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain oleh negara tujuan.
