Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
(1) Surat Keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk diangkut lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan. (2) Surat Keterangan Transit diterbitkan apabila: a. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan tidak dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa; b. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa dibawah pengawasan Petugas Karantina Ikan; atau c. alat angkut merapat atau mendarat di luar tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran karena keadaan darurat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
