PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN...
Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
(1) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i diterbitkan untuk media pembawa nonhidup. (2) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan diterbitkan apabila: a. media pembawa telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, namun memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di pintu pemasukan; dan b. instalasi karantina ikan yang tersedia tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina.
