PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 3
Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: a. arah kebijakan; b. program dan kegiatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pelaporan.
