PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 87
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. b. besarnya Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri.
