Pasal 83
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diberikan Honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut: a. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur utama BUMN; b. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari direktur utama BUMN; dan c. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN. (2) Besarnya Honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. (3) Pedoman perhitungan Honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal RUPS/Menteri tidak MENETAPKAN besarnya Honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN untuk tahun tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan besarnya Honorarium anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri. (5) RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
