PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
Secara berkala Menteri menyusun daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN dengan kriteria telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena: a. melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau keuangan Negara; b. melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan/atau UNDANG-UNDANG pemberantasan tindak pidana korupsi; dan/atau c. terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
