PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 26
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perputaran Talenta dilakukan dengan cara mengembangkan Talenta yang berada di dalam Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN melalui mekanisme penugasan yang dapat dilakukan dalam lingkup internal BUMN, internal sektor/klaster BUMN, dan lintas sektor/klaster BUMN.
