PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Deputi melakukan pengklasifikasian Talenta yang Terkualifikasi (qualified talent) berupa pemetaan Talenta dengan mempertimbangkan hasil Asesmen yang bersangkutan oleh Lembaga Profesional guna mendapatkan Kandidat berdasarkan kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster. (2) Kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
