PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. syarat anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan; b. Manajemen Talenta Direksi BUMN; c. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; d. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan; e. tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan; f. Penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan g. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
