PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 17
BAB 2 — SYARAT ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
Khusus untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. orang perseorangan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum; c. tidak pernah dinyatakan pailit; d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
