PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 151
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka efisiensi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat MENETAPKAN pelaksanaan fungsi komite lain dilakukan oleh seorang atau beberapa orang sesuai dengan kebutuhan untuk jangka waktu tertentu (ad hoc). (2) Honorarium pelaksana fungsi komite secara ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sesuai dengan standar BUMN yang bersangkutan.
