Pasal 140
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama bertugas untuk: a. melakukan tinjauan secara berkala atas sistem Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya; b. melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh Direksi BUMN; c. melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN kepada RUPS/Menteri; d. melakukan evaluasi terhadap calon wakil BUMN yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri; e. melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN; f. menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; g. menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; h. melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan i. melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat
memberikan penugasan lain kepada Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana ditetapkan dalam piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama.
