Pasal 138
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama yang terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (3) Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama adalah: a. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN; b. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN independen; atau c. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang dapat bertindak independen. (4) Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau dari luar BUMN yang bersangkutan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dilaporkan kepada RUPS/Menteri. (6) Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama yang merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir.
(7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang menjabat sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, ketua Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama harus diganti oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
