Pasal 136
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Anggota Komite Audit harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan; c. mampu berkomunikasi secara efektif; d. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan e. syarat lain yang ditetapkan dalam piagam komite audit, jika diperlukan. (2) Salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang independen atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan, dan salah seorang dari anggota Komite Audit harus memahami industri/bisnis BUMN yang bersangkutan.
