Pasal 134
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komite Audit bertugas untuk: a. membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN yang bersangkutan; e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta tugas-tugas Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya; dan f. melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat memberikan penugasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Komite Audit yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit.
