Pasal 132
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus membentuk Komite Audit yang terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (3) Ketua Komite Audit adalah anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen BUMN atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang dapat bertindak independen. (4) Anggota Komite Audit dapat berasal dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau dari luar BUMN yang bersangkutan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dilaporkan kepada RUPS/Menteri. (6) Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir. (7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang menjabat sebagai ketua Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN maka ketua Komite Audit harus diganti oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
