PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 115
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal BUMN telah mencapai target kinerja perusahaan atau ambang batas bawah (threshold), Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mendapatkan LTI. (2) LTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Timbul Hak (vested) dengan besaran sesuai Penghargaan Final (final award) LTI. (3) Penghargaan Final (final award) LTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan total rata- rata pencapaian target kinerja BUMN yang bersangkutan dikalikan dengan Penghargaan Awal (initial award) dan dapat diberikan segera setelah selesainya audit laporan
keuangan dan pelaksanaan RUPS/Menteri tahunan di tahun berikutnya.
