PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 113
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang berhak mendapatkan LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 menyampaikan usulan target kinerja perusahaan dan ambang batas bawah (threshold) tertentu selama Periode Kinerja (performance period) untuk mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri. (2) RUPS/Menteri meninjau dan MEMUTUSKAN target kinerja dan ambang batas bawah (threshold).
