PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN
(1) Tahapan penyusunan dokumen RPP meliputi: a. pembentukan Tim Penyusun; b. penyusunan dokumen awal; c. konsultasi; d. perumusan dokumen final; dan e. penetapan dokumen. (2) Dalam penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat dan/atau kearifan lokal, serta peran serta masyarakat.
