PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 11
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
Selain bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pada seluruh tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dapat dilakukan langkah pengelolaan dan konservasi dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui: a. penetapan kawasan konservasi perairan; b. penetapan jenis ikan yang dilindungi; dan/atau c. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
