PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 4
Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. pengelolaan sumber daya ikan; b. pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan; c. pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan; d. pelayanan usaha perikanan tangkap yang efisien, tertib, dan berkelanjutan; e. pengembangan usaha penangkapan; dan f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
