PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 15
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa penguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas. (2) Tata cara penyusunan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dan penatausaahan barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
