PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-27-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM INDUSTRIALISASI KELAUTAN...
Pasal 2
Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. peningkatkan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; b. peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan; c. modernisasi sistem produksi hulu dan hilir; d. penguatan pelaku industri kelautan dan perikanan; e. berbasis komoditas, wilayah, dan sistem manajemen kawasan dengan konsentrasi pada komoditas unggulan; f. keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan; dan g. perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat modern (transformasi sosial).
