PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 41
BAB 7 — PENGGUNAAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN OTENTIFIKASI
Peraturan Menteri setelah ditandatangani Menteri, oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal diberi nomor untuk kemudian disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
