PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 39
BAB 7 — PENGGUNAAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN OTENTIFIKASI
(1) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama. (2) Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I menggunakan kepala surat bertuliskan nama unit kerja eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
