PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran.
(3) Penetapan PPK, PPSPM, dan bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
