Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal KPA, PPK, PPSPM, bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan berhalangan karena sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu: a. sampai dengan 14 (empat belas) hari, maka tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dialihkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh KPA; atau b. lebih dari 14 (empat belas) hari, maka tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dialihkan kepada pejabat pengganti sementara yang ditunjuk oleh PA.
(2) Penggantian KPA, PPK, PPSPM, bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan dan penunjukan pejabat pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satker Pusat diusulkan oleh pimpinan unit kerja eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Biro Keuangan. (3) Penggantian KPA, PPK, PPSPM, bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima.
