Pasal 30
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas: a. menatausahakan dokumen tentang belanja pegawai pada unit kerja yang menjadi lingkup tugasnya; b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai; c. membuat surat perintah tugas tahunan Pegawai; dan d. melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. membuat daftar belanja pegawai setiap bulan dan mengajukannya kepada penanggungjawab output; b. meneliti bahan dan data terkait dengan pengaturan belanja pegawai; dan c. membayar belanja pegawai kepada pegawai setiap bulan.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyusun daftar usulan belanja pegawai, melaksanakan pembayaran, dan mempertanggungjawabkannya.
