PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 27
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas: a. mencatat hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan b. membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan. (2) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa berwenang: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; (3) Panitia pemeriksa/penerima barang/jasa bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
