Pasal 20
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas: a. menerima berkas SPP yang disampaikan oleh PPK; b. memeriksa kelengkapan berkas SPP beserta data dukungnya berdasarkan aspek kebenaran kelengkapan bukti pengeluaran, aspek kebenaran pembebanan, aspek kebenaran tagihan, aspek ketepatan tujuan pengeluaran dan aspek ketersediaan dana;
c. menyampaikan SPM yang telah ditandatanganinya ke KPPN terkait; d. menyelenggarakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti asli pembayaran; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menandatangani surat perintah membayar; b. menerbitkan Surat Perintah Membayar UP/TUP/GUP/LS dan menyampaikannya ke KPPN dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya. (3) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara administratif terhadap hasil pengujian meliputi aspek hukum, peraturan perundang-undangan dan tujuan pengeluaran.
