PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT). (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pendidikan jarak jauh/kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu. (3) Calon peserta izin belajar pada daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki program studi pada lembaga pendidikan tinggi berakreditasi “B” dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
