Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. (2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu; dan f. kualifikasi calon pegawai izin belajar. (3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai. 3. Ketentuan Pasal 7 huruf c dan huruf h diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
