Pasal 17
(1) Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2) Sekretaris Jenderal bersama-sama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai yang memperoleh izin belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
