Pasal 23
(1) Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan tugas belajar dalam rangka peningkatan kemampuan, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja.
(2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Form 14 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari lembaga yang menyediakan pembiayaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
